Travelling di Kala Pandemi? Ini Dia Syarat Naik Pesawat Selama PPKM

Istilah PPKM sepertinya makin sering terdengar akhir-akhir ini ya, guys? Apa sih PPKM itu?
PPKM merupakan singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
PPKM pastinya berdampak pada semua kegiatan masyarakat nih, guys! Mulai dari peraturan WFH (Work From Home), adanya aturan jam malam, sampai mulai diberlakukannya beragam syarat naik pesawat selama PPKM berlangsung.
Wah, buat kalian yang ingin atau berencana untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara ini, tentunya wajib tau dong apa aja sih syaratnya?
Biar nggak makin bingung, langsung aja yuk cek syarat naik pesawat selama PPKM berikut ini!

1. Tunjukkan Kartu Vaksin
Udah pada tau dong kalau syarat utama naik pesawat selama PPKM adalah dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Hal ini sesuai dalam Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa syarat perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

2. Tunjukkan Hasil Tes Negatif Covid-19
Syarat naik pesawat selama PPKM selanjutnya yang perlu diperhatikan yaitu dengan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Khusus untuk kalian nih yang berniat melakukan penerbangan antar bandara yang berada di wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan juga untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, bagi yang baru vaksin dosis pertama juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Tapi nih ya, guys buat kalian yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, jangan lupa juga untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, ya!
Di sisi lain, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali dengan daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, nggak perlu menunjukkan kartu vaksin, tapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19, yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Jangan Lupa Mengisi e-HAC
Buat kalian yang belum tau, e-HAC adalah singkatan dari electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan, guys!
Nah, syarat naik pesawat selama PPKM selain menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, kalian calon penumpang juga diwajibkan nih untuk mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan. Kemudian, langsung saja tunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan atau kedatangan.

4. Penumpang yang Diperbolehkan Hanya yang Berusia di Atas 12 Tahun
Sebelum memutuskan untuk menggunakan penerbangan domestik, pastikan usia kalian diatas 12 tahun ya, guys! Jadi, kalau kalian punya adik atau anak yang berusia dibawah 12 tahun, sebaiknya tunda dulu ya rencana travellingnya. Ini demi kebaikan kita semua!

Gimana? Kalau syarat naik pesawat selama PPKM udah kalian penuhi semuanya, pastinya outfit travelling juga udah beres dong! Apalagi kalau kalian memakai produk Ryusei! Banyak pilihan, harga terjangkau, tapi kualitas nggak main-main!
Selamat travelling!

Tinggalkan komentar

Semua komentar dimoderasi sebelum dipublikasikan